Berita Viral
Senasib Dengan Rafael Alun,Karier AKBP Achiruddin pun Hancur Karena Anak, Dipecat dan Jadi Tersangka
Selain dipecat dari kepolisian, Achiruddin juga dijadikan tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan, ikut menganiaya seorang mahasiswa bernama
TRIBUN-MEDAN.com - Achiruddin Hasibuan akhirnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat dari kepolisian, Achiruddin juga dijadikan tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan, ikut menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.
Gara-gara perilaku sang anak, yang menganiaya orang lain akhirnya mereka terseret-seret.
Dan apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.
Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar, Achiruddin yang jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.
Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.
Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ken Admiral
Aditya Hasibuan
Rafael Alun Trisambodo
| Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas di Septic Tank, Diduga Dibunuh Buruh Bangunan |
|
|---|
| Vita Amalia ASN Penginjak Al-Quran Tak Terima Dipecat, Ngaku Keberatan dan Ancam Laporkan |
|
|---|
| CURHATAN Siswa FN Terduga Peledak SMA 72, Singgung Ketidaksukaan, Spidoli Nama-nama Ini |
|
|---|
| WAKIL MENTERI AGAMA Peringatkan Gus Elham soal Aksinya Menciumi Anak Perempuan di Panggung Pengajian |
|
|---|
| KONTROVERSI Utang Raffi Ahmad Rp 250 Juta Ditagih Eks Pengacara, Padahal Punya Harta Triliunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02052023_SIDANG-KODE-ETIK-PROFESI_ABDAN-SYAKURO-8.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.