Gudang Solar Ilegal

Polda Sumut 'Kuliti' AKBP Achiruddin Hasibuan, Tapi Bos PT Almira Nusa Raya tak Juga Diproses

Polda Sumut sampai sekarang belum juga memproses bos PT Almira Nusa Raya yang diklaim sebagai pemilik gudang solar ilegal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan gudang solar ilegal yang diklaim milik PT Almira Nusa Raya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut sampai saat ini tak kunjung memproses bos PT Almira Nusa Raya.

Ada tiga nama yang muncul selama proses penyelidikan berjalan.

Mereka adalah Direktur PT Almira Nusa Raya bernama Edy, lalu dua Komisarisnya yakni Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.

Sampai saat ini, ketiganya yang diduga mengetahui bisnis gudang solar ilegal tak kunjung diproses.

Bahkan, tidak ada kabar terbaru kapan ketiganya akan diperiksa.

Baca juga: Petinggi PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap Polisi, Padahal Disebut Terlibat Gudang Solar Ilegal

Terlebih, Direktur PT Almira Nusa Raya bernama Edy sudah 'menghilang' sejak tempat yang diklaim sebagai kantor mereka di Jalan Mustang, Perumahan Villa Polonia Indah Medan digerebek dan digeledah polisi.

Di sisi lain, AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat bisnis gudang solar ilegal karirnya terancam tamat setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai jalani sidang kode etik.

Bukan cuma PTDH saja, AKBP Achiruddin Hasibuan benar-benar 'dikuliti' oleh institusinya sendiri.

Ia terancam dimiskinkan, dan dipenjara selama lima tahun.

Namun, di sisi lain, sikap tegas tak berlaku sama terhadap bos PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Pengamat Hukum Curiga Ada Oknum Petinggi Polri Diduga Terlibat Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin

Tak satupun dari petinggi yang diklaim sebagai pemilik gudang solar ilegal itu diproses hukum layaknya AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dirinya tengah menelusuri seluruh harta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Berdasarkan penelusuran sementara, motor Harley Davidson yang sering dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dijual sejak tahun 2017.

Namun, kemana motor mewah itu dijual, belum diketahui secara pasti.

Hanya saja, Panca akan meminta uang hasil penjualan motor Harley Davidson itu guna disita untuk negara.

Baca juga: Mutasi 172 Perwira TNI, Panglima TNI Yudo Margono Ganti Pangdam XVII Cenderawasih dan Danpuspom

"Kami minta hasil penjualannya di mana. Temen temen bekerja sampai ke sana," ujar Panca.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pihaknya turut berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri aliran uang dan rekeningnya.

"Kita bekerja sama dengan PPATK, terima kasih teman- teman PPATK yang sudah memberikan feedback terkait rekening rekening yang bersangkutan," terang Panca.

Selain sepeda motor dan rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga telah menyita mobilnya.

Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.

Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.

"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan," ujar Panca.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.

"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan," ujarnya.

PT Pertamina 'Buang Badan' ke Polda Sumut

PT Pertamina kerap 'buang badan' ketika ditanya mengenai kasus gudang solar ilegal yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya.

Pertamina selalu berdalih menunggu proses penyelidikan dari Polda Sumut

Berkenaan dengan PT Almira Nusa Raya, PT Pertamina mengakui bahwa perusahaan yang diduga bodong itu adalah mitra kerjanya dalam hal penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.

Namun, PT Pertamina beralasan tidak tahu menahu bahwa PT Almira Nusa Raya disebut memiliki gudang solar ilegal, yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai PT Almira Nusa Raya yang pimpinannya belum ditangkap dan diproses Polda Sumut atas kasus gudang solar ilegal, PT Pertamina mengatakan mitra kerjanya itu adalah agen resmi. 

"PT Almira Nusa Raya itu benar memang merupakan agen resmi BBM industri PT Pertamina Niaga, dan kami tidak tahu sama sekali mengenai gudang tersebut sebelum adanya kasus ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun-medan.com, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan data dan kontrak kerja, kata Susanto, PT Almira Nusa Raya hanya diperkenankan membeli BBM industri dengan jenis solar industri atau non subsidi. 

"Pembelian yang dilakukan PT Almira ini tercatat hanya BBM industri, dan kami tidak melayani pembelian BBM solar subsidi ke PT Almira karena agennya itu terdata sebagai agen BBM industri atau non subsidi," katanya.

Disinggung kembali mengenai gudang solar ilegal, PT Pertamina ngaku tidak tahu menahu. 

"Kami Pertamina sama sekali tidak mengetahui kegiatan di gudang tersebut. Kami menunggu hasil penyelidikan saja ya, karena itu sudah ranahnya penegak hukum," kata Susanto. 

Ketika ditanya mengenai keterangan warga yang kerap melihat truk BBM Pertamina melintas di area gudang tersebut, Susanto mengakui tidak mengetahuinya.

Dia meminta awak media menanyakan masalah ini pada penyidik Polda Sumut

"Silakan tanya pada penyidik, karena itu ranahnya kedalam penyelidikan. Kami mendukung apapun yang dilakukan tim Polda Sumut," tuturnya. 

Namun, dia menjelaskan bahwa biasanya setiap agen memiliki dan menggunakan transportasi BBM Industrinya sendiri untuk melayani kepada pelanggan mereka, termasuk PT Almira Nusa Raya

Sementara itu, untuk memudahkan tim dari Polda Sumut melakukan penyelidikan, pihak Pertamina sudah menangguhkan pemesanan BBM industri dari PT Almira Nusa Raya

"Jadi kami tidak melayani pembelian PT Almira dulu untuk memudahkan proses penyelidikan, selain penangguhan, kami juga kan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan ini. Kalau sanksi paling berat ya pasti pemutusan kerja sama," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved