Berita Viral

Bukan Polisi, Ini Cara David Yulianto Dapat Senjata Api dan Pelat Palsu Polri, Motif Marah Disalip

Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya. 

HO
Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya. 

Pria bernama David Yulianto (32) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia tak berkutik ketika dibekuk oleh anggota dari Polda Metro Jaya. 

Aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh David si pengendara mobil sedan berpelat nomor dinas milik kepolisian, David Yulianto (32), viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pria yang menodongkan pistol kepada sopir taksi online di jalan Tol Tomang ditangkap polisi. 
Pria yang menodongkan pistol kepada sopir taksi online di jalan Tol Tomang ditangkap polisi.  (HO)

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

"Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved