Jalan Rusak

Ada 26 Km Jalan Rusak di Kabupaten Simalungun yang Belum Beres Dikerjakan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki pekerjaan rumah dalam merehabilitasi jalan rusak berat yang ada di Kabupaten Simalungun

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
KOMPAS.com
ILUSTRASI- Foto aksi menyindir jalan rusak oleh warga Tanjung Bintang. (FOTO: Ummu Hani/Facebook) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki pekerjaan rumah dalam merehabilitasi jalan rusak berat yang ada di Kabupaten Simalungun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, ada 26 km panjang jalan rusak di bawah pemerintah tingkat I tersebut.

Kemudian, panjang jalan rusak berstatus milik provinsi di Kabupaten Simalungun tercatat 8,10 km; jalan dengan kondisi sedang 122,4 km, dan jalan dengan baik tercatat memiliki panjang 62 km.

Baca juga: Bus Rombongan Ziarah Terjun Bebas ke Sungai, Puluhan Luka-Luka, Satu Meninggal Dunia

Adapun pembagian pengelola jalan di Kabupaten Simalungun yakni 158 km berstatus jalan nasional/negara; 220 km berstatus jalan Provinsi; 1.804 km berstatus jalan Kabupaten. Total jalan yang ada di Kabupaten Simalungun adalah 2.182 km.

Berkaitan dengan kondisi ini, Anggota DPRD Sumut asal Dapil X Siantar dan Simalungun, Mangapul Purba menilai legislatif dan eksekutif mampu menyelesaikan segala kerusakan yang terjadi, tanpa harus Presiden RI Jowo Widodo turun tangan. 

"Soal (kondisi jalan) di Simalungun kita sudah petakan sesuai dengan sajian data yang ada tadi, dan penanganannya sudah kita bahas dan setujui dengan Pemprov apakah bagian dalam kontrak multiyears Rp 2,7 triliun maupun slot anggaran pemeliharaan yang sudah disiapkan di Dinas BMBK Sumut," kata Mangapul.

Baca juga: Bujuk Rayu Kades Silau Dunia hingga Ajak Istri Warganya Berzina, Kasus Ditangani Polres Sergai

"Tinggal akselerasi aja dengan keseriusan pihak Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat teknis untuk melakukan penanganan," sambungnya. 

Kondisi jalan rusak berat, rusak, dan sedang di Kabupaten Simalungun bisa saja diserahkan ke Kementerian PUPR.

Namun untuk saat ini, dengan fakta administrasi dan ketersediaan anggaran, ia nilai Pemprov Sumut masih mampu. 

"Soal kemungkinan Presiden meminta Kementerian PUPR untuk menangani jalan propinsi yang rusak pada dasarnya bisa, sejauh memenuhi persyaratan soal ketidakmampuan Pemprov menanganinya termasuk alasan yang jelas," katanya. 

Baca juga: DPR RI Kantongi 4 Nama Perusahaan yang Bosnya Ajak Karyawati Ngamar Bareng, AD Sering Diawasi Atasan

Apa yang terjadi di Lampung, menurut politikus PDIP ini, ia rasa tak perlu ditanggapi serupa untuk di daerah-daerah di Sumut.

Menurutnya perbaikan jalan di Simalungun dan daerah lainnya hanya sebatas keseriusan saja. 

"Kalau serius saya kira mampu, kita dari legislaor menilai sangat mampu, soal keseriusan aja," katanya. (alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved