Berita Viral

Viral Petugas SPBU Terciduk Mengisi BBM ke Drum Besar, Padahal Sudah Ada Larangan

Aksi petugas SPBU yang mengisi BBM ke drum tersebut terjadi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/5/2023) Pagi.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Petugas SPBU tampak mengisi BBM ke dalam drum yang dibawa oleh mobil box   

TRIBUN-MEDAN.COM - Beredar sebuah video di media sosial petugas SPBU terciduk mengisi BBM ke drum besar.

Aksi petugas SPBU yang mengisi BBM ke drum tersebut terjadi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/5/2023) Pagi.

Aksi petugas SPBU itu kemudian direkam oleh salah satu pengantre BBM dan kini rekaman itu viral di media sosial.

"Seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara Viral. Pasalnya, petugas tersebut tertangkap kamera ponsel milik pengendara saat sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sebuah drum besar yang berada di dalam Truk Box, Sabtu (6/5) Pagi," isi narasi dalam keterangan unggahan Instagram @jakut.info.

Dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info, tampak satu unit truk box tengah berhenti di depan dispenser pengisian BBM.

Di dalam mobil box tersebut, terlihat seorang petugas SPBU tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke drum besar yang ada di dalam Truk Box tersebut.

Tak sendiri, petugas SPBU itu bersama satu orang pria lainnya yang sepertinya merupakan sopir dari mobil box pengangkut drum itu.

Terlihat dalam rekaman video itu, beberapa mobil tampak mengantri menunggu petugas tersebut mengisi BBM ke dalam drum.

Aksi petugas SPBU yang mengisi BBM ke dalam drum berukuran besar tersebut direkam oleh salah satu pengendara yang juga tengah mengantri.

Rekaman video itu kemudian dibagikan ke media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Warganet mengaitkan hal tersebut dengan peraturan mengenai larangan mengisi BBM seperti yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung.

Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, dan bukan untuk dijual kembali.

Sementara itu beberapa warganet menduga bahwa mobil box yang mengisi drum tersebut telah memiliki izin dan memenuhi syarat yang berlaku untuk pembelian BBM.

"Kalo ada surat izin mah boleh kali pake drum. Kan bisa aja untuk genset atau mesin kapal. Masa iya mau ngisi bawa bawa genset segede gaban ke SPBU atau bawa bawa mesin kapal ke SPBU," tulis @sun_risk.

"Ada syarat dan ketentuan berlaku mengenai pembeliannya , selama aturannya benar pasti di layani. Jangan asal posting dan viral saja nanti bisa di tuntut balik jadi UU ITE," tulis @adimarta_149.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak manapun mengenai video viral tersebut.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved