Breaking News

Bansos

Cara Cek Bansos BLT UMKM, Berikut Persyaratannya

Untuk verifikasi penerima di eform.bri.co.id, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan penerima BPUM 2023 atau BLT UMKM dengan data di KTP.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
kontan.co.id
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2023 atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Menengah (BLT UMKM) akan disalurkan kembali dari pemerintah kepada pelaku usaha.

Nantinya bagi yang dinyatakan masuk ke dalam BLT UMKM ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp 5.500.000 untuk pembelian barang, dan Rp 500.000 lagi untuk pembelian bahan untuk produksi jualan mereka.

Nah cara cek Bansos BLT UMKM dapat langsung dilihat ke halaman eform.bri.co.id untuk melihat UMKM penerima manfaat BLT bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha kecil.

Untuk verifikasi penerima di eform.bri.co.id, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan penerima BPUM 2023 atau BLT UMKM dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para pelaku usaha yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp6 juta apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPUM 2023 atau BLT UMKM di laman eform.bri.co.id.

Siapkan KTP Anda untuk verifikasi penerima secara online dan pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BPUM 2023.

Cara Cek Bansos BLT UMKM

  1. Silakan browsing di internet untuk mengakses eform.bri.co.id
  2. Setelah itu buka aksesnya, lakukan klik pada laman https://eform.bri.co.id/bpum
  3. Selanjutnya Anda isi nomor KTP pada kolom
  4. Kemudian jangan lupa masukkan jawaban hitungan matematika sebagai bagian proses verifikasi
  5. Lalu klik proses inquiry
  6. Nantinya akan terlihat pemberitahuan tentang apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
  7. Jika data Anda terdaftar atau tidak, pemberitahuan dengan penjelasan ditampilkan pada formulir elektronik BRI.
  8. Kalau Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos BPUM 2023 atau BLT UMKM maka muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
  9. Namun, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial BPUM 2023 atau BLT UMKM, kolom Informasi akan berwarna hijau dan akan tertera notifikasi yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima manfaat.
  10. Anda dapat melakukan proses verifikasi sekaligus dapat menghubungi Kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
  11. Kemudian untuk waktu dan jadwal pencairannya dapat ditanyakan ke Kantor Cabang BRI terdekat.
  12. Dana bantuan sosial yang cair tersebut nantinya akan dikirim langsung ke rekening penerima.
  13. Tapi harus diingat, proses pencairan tersebut harus tetap ke bank untuk proses validasi dengan membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau KK serta Nomor Izin Berusaha (NIB).

Berikut Persyaratannya

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved