Berita Polri
3 Hal Meringankan Yang Buat Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Jon
Editor:
Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.
Pertama yakni Teddy Minahasa telah mengabdi kepada Polri selama 30 tahun.
Alasan kedua yakni Teddy belum pernah dihukum, atau belum pernah melakukan tindak pidana
Sementara alasan ke-tiga yakni Terdakwa Teddy banyak mendapat penghargaan dari negara selama bertugas di institusi Polri.