Proyek Lampu Pocong
Breaking News: Bobby Nasution: Lampu Pocong Proyek Gagal, Kontraktor Harus Kembalikan Rp 21 Miliar
Bobby Nasution minta kontraktor lampu pocong mengembalikan uang Rp 21 miliar karena dinilai proyek gagal
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong adalah proyek gagal.
Maka dari itu, Bobby Nasution akan meminta kontraktor mengembalikan uang Rp 21 miliar yang sudah dipakai untuk mengerjakan proyek lampu pocong ini.
"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya, Selasa (9/5/2023).
Bobby Nasution mengatakan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar.
Baca juga: Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Sumpal Mulut Istri Pakai Bakso Karena Takut Dipenjara
"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," jelasnya.
Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.
"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," jelasnya.
Untuk total anggaran yang telah dikeluarkan, disebutkan Bobby Nasution ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.
Baca juga: Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Orang Suruhan Tosa Ginting
"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.
Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution yang akan ditagih oleh dinas bersangkutan.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor dalam proyek ini.
Baca juga: Kepala LPKA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Audiensi BSI Cabang Tomang Elok Medan
"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.
"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya
Menurutnya, jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya.
"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya. (cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.