Ditolak 2 Kali, Kini Laporan Pencabulan AG Diterima Polda dengan Bukti, Mario Dandy Semakin Tersudut

Polda Metro Jaya akhirnya merespons laporan dugaan pencabulan dengan terlapor Mario Dandy . . .

Editor: Salomo Tarigan
istimewa/Twitter
Mario Dandy dan AG 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus baru bakal menjerat tersangka Mario Dandy Satrio anak pejabat mantan pajak.

Polda Metro Jaya akhirnya merespons laporan dugaan pencabulan dengan terlapor Mario Dandy.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan terdakwa anak AG (15) atas tudingan pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum merincim secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

Sebelumny, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut

. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,"

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan Sempat Ditolak

Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, mereka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Ditolak 2 Kali, Kini Laporan Pencabulan AG Diterima Polda dengan Bukti, Mario Dandy Semakin Tersudut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved