Berita Sumut

Polda Sumut Kirim Mukmin Mulyadi ke Kejari Medan, Diduga Sebagai Perantara 2.000 Pil Ekstasi

Polda Sumut menyerahkan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dikirim ke Kejari Medan untuk segera diadili.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Dokumen Polda Sumut
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi saat diserahkan ke Kejari Medan untuk segera diadili. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyerahkan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dikirim ke Kejari Medan untuk segera diadili.

Diketahui, Mukmin Mulyadi merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Penampilan Mukmin Mulyadi dalam Balutan Baju Tahanan, Buron Kasus 2000 Ekstasi sejak 2020

Namun, ia sempat menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka polisi juga mengirim alat bukti.

Penyerahan setelah berkas perkara tahap II Mukmin dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Kombes Hadi, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dia terjerat kasus narkotika dan diduga sebagai perantara pembelian 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut baru menahan Mukmin, terhitung Selasa 18 April 2023 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penahanan ini sudah tepat setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum ia diputuskan untuk ditahan.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, DPO Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22.05 WIB.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved