Polres Tebingtinggi

Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang remaja berinisial AS alias A (21) karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Istimewa
Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang remaja berinisial AS alias A (21) karena telah mencabuli anak di bawah umur. 

Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang remaja berinisial AS alias A (21) karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Ia ditangkap berdasarkan surat laporan LP / B/ 207 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023 yang dilaporkan A Purba (51).

Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu (22/4/2023) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan pelaku sudah ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

Ia mengatakan pencabulan itu terjadi beberapa pekan lalu tepatnya pada Sabtu (24/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Ia menceritakan, saat itu, korban di depan sebuah rumah dan pelaku memberhentikan sepeda motornya.

Lalu, katanya, tersangka mengajak korban Bunga (bukan nama sebenarnya) (14) yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.

"Kita singgah ke rumah bentar ya," ucap pelaku kepada korban ditirukan Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut. Usai dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.

"Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur," terangnya.

Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, katanya, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Senin (8/5/2023) melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.

"Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved