Mafia Tanah

Atek, Mafia Tanah yang Kabur ke Tiga Negara Akhirnya Diringkus Polda Sumut dan Interpol

Polda Sumut akhirnya menangkap Aidil Anwar alias Atek, buronan mafia tanah yang DPO sejak 3 tahun lalu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Adil Anwar alias Atek (73) buronan yang tercatat dalam red notice usai ditangkap di Malaysia dan ditahan di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aidil Anwar alias Atek, mafia tanah buronan Polda sumut akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM).

Atek si mafia tanah sudah buron sejak tiga tahun lalu, dan kerap berkeliaran di tiga negara.

"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang Malaysia yang telah dibuntuti oleh BDRM Malaysia. Dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun, dan alhamdulillah dua minggu lalu dikabari oleh BDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan

Sumaryono mengatakan, status DPO atau red notice Atek sudah diterbitkan sejak tahun 2020.

Namun, karena tersangka berpindah-pindah negara dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, jadi sulit ditangkap.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 menyangkut pemalsuan dokumen tanah.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Ribut dengan Warga yang Tak Terima Ditegur Karena Nongkrong

Ia diduga memalsukan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar.

Selain tersangka Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain.

Tersangka dugaan penipuan ini tiba di Polda Sumut dari Malaysia pada Selasa 9 Mei sekira pukul 13:30 WIB.

Dia terlihat mengenakan topi berwarna biru gelap, kaus berkerah.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Atek langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Baca juga: Hotman Paris Kritik Putusan Hakim yang Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Sebut Banyak Pelanggaran

Dia memakai baju tahanan berwarna saat digiring ke sel.

Pria tua ini nampak kesulitan berjalan, berbeda ketika baru datang ke Polda Sumut.

"berkas AA segera kita limpahkan JPU," ungkap Sumaryono.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved