Gerebek Kampung Narkoba
Bandar dan Pengedar Narkoba Kocar-kacir Digerebek, 7 Lelaki Diringkus dari Sarang Maksiat
Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sarang maksiat dan menangkap tujuh orang pelakunya
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah bandar dan pengedar narkoba di Jalan Aluminium Raya, Gang Turi, Lingkungan XIX, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan kocar-kacir digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam penggerebekan ini, ada tujuh orang yang ditangkap.
Mereka diamankan dari satu rumah yang selama ini dijadikan tempat maksiat.
Baca juga: Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Ketika penggerebekan berlangsung, tampak seorang wanita berusaha memeluk satu diantara pelaku yang diduga anaknya.
Namun, polisi tetap membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang mengatakan, penggerebekan dilakukan atas keresahan masyarakat.
Baca juga: Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki
"Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba dan transaksi sabu-sabu," kata Herison Manulang, Rabu (10/5/2023).
Dari hasil penggerebekan tersebut, Herison menyebutkan para pelaku yang diamankan diduga merupakan pengguna narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga: Panas Menyengat di Sumut dan Pekanbaru, Inilah 20 Daerah Terpanas di Indonesia Hari Ini
"Adapun yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Yang mana enam orang positif narkoba, dan satu orang negatif," bebernya.
Dikatakan Herison, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan barang bukti berupa paket narkoba dan kunci leter T.
"Ada dua paket sabu-sabu dan Leter T, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Pungkasnya.(Cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.