Berita Viral
KETAHUAN Kadinkes Reihana Punya 6 Rekening, Yang Dilaporkan Cuma Rekening 2 Miliar, KPK Sudah Curiga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan harta Kadinkes Lampung Reihana yang cuma 2 miliar.
“(LHKPN 2021) bukan enggak sesuai tapi enggak diperbaiki,” ujar Pahala.
Data LHKPN
Sebelumnya, KPK menilai LHKPN Reihana yang hanya berisi sekitar Rp 2,7 miliar terlalu kecil mengingat ia telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Reihana kemudian diklarifikasi Tim LHKPN KPK pada Senin (8/5/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000. Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.
Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017. Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Sosok Reihana
Dr.dr.Hj Reihana, M.Kes, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Reihana yang awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.
Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.
Dari informasi yang dihimpun dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Bergaya Hidup Hedon
Berharap Dapat Amnesti, Wamenaker Noel Malah Dipecat, Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian |
![]() |
---|
JEJAK Uang Hasil Pemerasan di Kemenaker, Irvian Bobby Rp 69 Miliar, Wakil Menteri Noel Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Bank, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Baru Saja Kena OTT dan Ditetapkan Tersangka, Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker, Termasuk Wamen Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.