Sumut Terkini
Pemprov Sumut akan Buka Penerimaan PPPK untuk Formasi Guru dan Tenaga Medis
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menambah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2437 orang di tahun 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menambah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2437 orang di tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat penambahan formasi yang terdiri dari 2000 guru, 250 tenaga medis dan 187 tenaga teknis lainnya.
“Ini memang masih rencana, karena apa, ada memang wacana bahwa pembiayaan PPPK ini dari APBN, itu masih wacana. Faktanya yang sudah dilaksanakan sekarang, itu memang pembiayaan APBD,” kata Safruddin, di Kantor BKD Sumut, Rabu (10/5/2023).
Meski demikian, kata Safruddin, terlepas apakah nanti akan ditanggung oleh APBD dan APBD, Pemprov Sumut akan melakukan penambahan formasi PPPK dengan tiga kategori di tahun 2023 ini.
“Sementara yang sedang berproses itu sudah keluar NIP-nya, itulah kira-kira gambaran proses PPPK. Ini sebenarnya yang untuk penambahan belum final. Kenapa, belum ditandatangani pak gubernur,” ungkapnya.
Safruddin juga menyampaikan, bahwa angka yang diusulkan ini belum final, angka itu bisa saja berkurang sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan pembiayaan. Misalnya, untuk guru diusulkan 2000 orang, bisa saja ada pengurangan.
“Bisa berubah, tapi kecenderungannya, sepertinya yang kita alami itu berkurang, karena kan kita minta untuk guru saja 2000. bisa saja ada pengurangan. Menpan RB nanti yang akan menentukan dengan berkolaborasi dengan Kemendikbud Ristek,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
| Soroti Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak di Asahan, Komisi D DPRD Sumut: Memprihatinkan |
|
|---|
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.