Polres Dairi

Nenek Sempat Tolak Buat LP, Polres Dairi Gerak Cepat Tangkap OG Pemerkosa Cucu Kandung Sampai Hamil

-Polres Dairi menangkap OG (60) seorang laki-laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Dairi menangkap OG (60) seorang laki-laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bahkan cucu sendiri.  

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Polres Dairi menangkap OG (60) seorang laki-laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bahkan cucu sendiri. 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM mengatakan, pemerkosaan itu terjadi sejak Desember 2022 lalu di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Adapun identitas terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut :
O G, laki laki, 60 tahun, kristen, petani alamat kecamatan siempat nempu kabuaten Dairi.

"Korban masih berusia 12 tahun, dan sat ini korban sedang hamil akibat pebuatan pelaku,"kata AKBP Wahyudi.


Menurut AKBP Wahyudi awal kasus ini berhasil terkuak, pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Kepala Sekolah SD Adian Nangka menghubungi saksi AS untuk datang ke sekolah Adian Nangka.

Mendapatkan Informasi tersebut pelapor AS pergi ke Sekolah Adian Nangka.

Tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban, selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban saat ini sedang positif hamil sesuai hasil test peck.

Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor AS menanyakan hal tersebut kepada korban siapa yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

"Dan saat itu korban menerangkan kalau yang melakukan persetubuhan terhadap diri nya adalah OG (Kakek kandungnya),"kata AKBP Wahyudi.

Lalu Pada Selasa 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja yang mendapat informasi menyaraknkan agar pihak AS untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Dairi, namun saat itu AS menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapornya adalah OG yang merupakan suaminya sendiri.

Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB, AS pun membuat laporan ke Polres Dairi.

Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap O G di dalam rumahnya di Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi pada hari selasa (9/5/2023).

Dalam pemeriksaan, korban menerangkan sudah sepuluh kali diperkosa kakek "oppung doli" (OG) yaitu sejak bulan Desember 2022 di dalam rumah.

Menurut korban OG  melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan.

"Jadi, kakeknya ini mengancam cucunya dengan mengatakan "Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau",,"ucak AKBP Wahyudi menirukan keterangan korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved