Kompolnas Angkat Bicara karena Teddy Minahasa tak Dihukum Mati, Publik Tidak Puas

Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa lepas dari hukuman mati, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Reaksi kompolnas

Editor: Salomo Tarigan
HO
Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas perkara pengedaran narkoba. Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan jual beli narkoba hasil tangkapan 

Sebagai informasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.

Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun keadaan yang memberatkan hukuman bagi Teddy Minahasa yakni yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan pertimbangan hukum.

(tribunnews.com/Danang Triatmojo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved