Berita Viral

NASIB Husein Guru Muda yang Bongkar Pungli ASN, Kini Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Ngajar

Senyum merekah tampak di wajah Husein, sama seperti saat ia bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kemarin, Rabu (10/5/2023).

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan/HO
NASIB Husein Guru Muda yang Bongkar Pungli ASN, Kini Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Ngajar 

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa status Husein saat ini masih ASN guru kesenian di SMP Kabupaten Pangandaran, sehingga masih terbuka untuk kembali bertugas melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

"Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," tegasnya.

Jeje menambahkan alasan ingin Husein tetap menjadi guru karena Kabupaten Pangandaran saat ini masih kekurangan guru.

Ia menyebutkan selama dua tahun terakhir sudah ada 500 orang guru yang pensiun, kemudian baru perekrutan CPNS untuk formasi guru hanya 250 orang, dan kebutuhan seluruhnya sekitar 600 guru.

"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.

Kisah Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.

Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia diminta untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung bersama peserta lain.

Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang berhalangan hadir tetap saja ditagih.

Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.

Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Saat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, ia disebut bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

Selama berada di Kantor BKPSDM itu, Husein mengaku diminta meletakkan ponselnya dan dikelilingi belasan orang yang menanyakan alasan pelaporan dugaan pungli itu.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved