News Video

Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif, Dirut dan Dirkeu BUMN PT Amarta Karya Jadi Tersangka KPK

Penetapan status hukum itu disematkan terhadap keduanya seusai petugas mengantongi sejumlah alat bukti terkait.

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Amarta Karya, Trisna Sutisna ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (11/5) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

Yakni, mengenai proyek pengadaan subkontraktor fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penetapan status hukum itu disematkan terhadap keduanya seusai petugas mengantongi sejumlah alat bukti terkait.

"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 pihak sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Atas hal tersebut, tim penyidik menahan Tri Sutisna selama 20 hari pertama.

Yakni, mulai dari hari ini Kamis (11/5) hingga Selasa (30/5) di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Adapun penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap Catur Prabowo.

Pasalnya, tersangka mengaku tengah dalam kondisi sakit saat dipanggil KPK.

Lebih lanjut Johanis Tanak berharap agar Catur Prabowo kooperatif dalam panggilan selanjutnya.

"KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo, Red) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," jelas Johanis.

Adapun dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara senilai Rp 46 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukan, Catur dan Trisna melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Dirut dan Dirkeu BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved