Peredaran Narkoba
WANITA di Medan Ini Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Dalam Speaker, Diduga Akan Segera Diedarkan
Ia menyampaikan, setelah penemuan barang bukti itu pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku terkait barang bukti lainnya.
WANITA di Medan Ini Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Dalam Speaker, Diduga Akan Segera Diedarkan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita berinisial RA ditangkap polisi, setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sunggal, Kota Medan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sedang membawa narkoba.
Ketika itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
"Pangkapan di Jalan Sunggal, kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 300 gram," kata Adrian saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).
Ia menyampaikan, setelah penemuan barang bukti itu pihaknya kemudian menginterogasi pelaku terkait barang bukti lainnya.
"Pada saat itu tersangka RA ini tidak mengakui adanya barang bukti lainnya," sebutnya.
Dikatakannya, polisi yang masih curiga bahwa pelaku masih ada menyimpan barang bukti lain, langsung membawa wanita tersebut ke rumah nya di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Sesampainya di sana, polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam speaker.
"Karena kejelian anggota kita, kita berhasil menemukan lagi sabu di dalam speaker di dalam kamarnya itu, sebanyak 2,2 kilogaram," bebernya.
Kemudian, ia menjelaskan setelah penemuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung di boyong ke Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Total barang bukti yang kita amankan dari RA ini ada 2,5 kilogram narkoba jenis sabu, yang mana 300 gram dari penangkapan pertama di Jalan Sunggal dan 2,2 kilogram diamankan dari rumah RA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adrian menuturkan dari hasil pemeriksaan yang didapat, pengakuan pelaku ia merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih DPO.
"Perannya sebagai pengedar. Barang buktinya berasal dari DPO kita, yang mana masih kita lakukan pengembangan terhadap jaringan RA ini," tuturnya.
Disampaikan Adrian, pelaku berencana mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut di kawasan Kota Medan.
"Akan diedarkan diseputaran Kota Medan menurut pengakuan dia. Tidak hanya sekali ini melakukan pengedaran narkotika ini, sebelumnya juga sudah pernah," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
peredaran narkoba
Diciduk Polisi
Simpan Sabu di Dalam Speaker
Kompol Adrian Rizky Lubis
Sabu di Dalam Speaker
Transaksi Narkoba di Tanjungbalai Terang-terangan, Bandar Sabu Tumbalkan Istri |
![]() |
---|
Warga Belawan Merantau ke Samosir Hanya untuk Jualan Sabu, Kini Nginap di Sel |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba Makin Marak di Kabupaten Toba, 7 Tersangka Diringkus Dalam Kurun Waktu Dua Hari |
![]() |
---|
Kodim 0205/TK Tangkap Dua Pengedar Narkoba saat Bertansaksi, Empat Paket Sabu Ikut Diamankan |
![]() |
---|
Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Diringkus, Sempat Kabur ke Masjid Raya Stabat, Seorang Pelaku Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.