Berita Viral

Babak Baru Bos Perusahaan yang Wajibkan Karyawati Ngamar Perpanjang Kontrak, Kini Telah Dipecat

Kasus bos perusahaan ajak karyawati ngamar masuk babak baru. Bos perusahaan itu telah resmi dipecat. 

HO
Polisi telah memeriksa atasan yang melakukan pelecehan terhadap karyawati berinisial AD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus bos perusahaan ajak karyawati ngamar masuk babak baru. Bos perusahaan itu telah resmi dipecat. 

Bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation agar kontrak kerja diperpanjang, akhirnya dipecat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi). Iya, angsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Rachmat, mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," jelasnya.

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Bayern Munchen vs Schalke Liga Jerman, Gratis Link Streaming Bayern Munich via HP

Baca juga: Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 32 Kilogram di Kota Medan

Emil mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memeriksa pelaku. Dia berharap pelaku dapat dihukum sebagai bentuk efek jera.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, isu soal menerima ajakan bos staycation demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.

Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya, yang ditulis pada Minggu (30/4/2023).

Bahkan, akun tersebut mengungkapkan bahwa syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati wajib tidur dengan pimpinan kerap menjadi rahasia umum.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut. Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan bos salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: LINK LIVE Streaming Gratis Chelsea Vs Notthingham Jam 21.00 WIB, Akses di Sini via HP, Tak Live SCTV

Baca juga: LINK NONTON Live Streaming Man United Vs Wolves Liga Inggris Jam 21.00, Akses di Sini Gratis via HP

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved