Berita Viral
Geger Utang Pemerintah Disebut Tembus Rp 17.500 T, Kemenkeu Turun Tangan : Bombastis dan Menyesatkan
Unggahan mengenai utang pemerintah tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Kemenkeu pun turun tangan dan langsung merespons utang tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM – Unggahan mengenai utang pemerintah tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.
Usai sebuah artikel yang diunggah akun @oposisicerdas menyebutkan nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun.
Cuitan tersebut menimbulkan reaksi masyarakat dan membuat pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan memberikan penjelasan.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo pun langsung memberikan respons-nya melalui melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow.
"Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas.
Lantas berapa kah posisi utang pemerintah yang sebenarnya?
Yustinus kemudian menjelaskan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu.
Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.
Kemudian, jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah.
Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.
Baca juga: Link Daftar Beasiswa S1 ke Jepang, Ini Syarat, Jadwal, Fasilitas Sampai Tunjangan Hidup Diberikan
Baca juga: Remaja di Langkat Tenggelam saat Mandi di Sungai bersama Temannya, Korban Ditemukan Tewas
Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga.
Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.
"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," tulis Yustinus.
Utang kontinjensi Rp 6.000 triliun Yustinus juga menjelaskan terkait nilai utang kontinjensi dari BUMN yang disebut mencapai Rp 6.000 triliun.
Utang kontinjensi merupakan utang yang kemungkinan datang di waktu dan peristiwa yang tidak menentu.
Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi.
Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.
"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," ucap dia.
Kondisi tidak menentu, pemerintah hati-hati soal utang
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan hati-hati.
Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, realisasi penarikan utang pemerintah masih terukur dengan baik.
"Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5/2023) dikutip dari Kompas.com
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: KONDISI Terkini Habib Bahar Bin Smith Usai Dikabarkan Ditembak OTK di Bogor, Luka di Bagian Perut
Baca juga: Jaksa Agung Cuma Tindak Satu Jaksa Nakal Saja, Padahal di Sumut Masih Banyak yang Menyimpang
utang pemerintah
nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun
Kementerian Keuangan
Bombastis dan menyesatkan
Sri Mulyani Indrawati
SELURUH Hak yang Melekat pada Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Dihentikan DPR RI |
![]() |
---|
PEMBELAAN AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Pendemo Pakai Tongkat: Mau Nenangkan |
![]() |
---|
PILU Ayi Bayinya Meninggal karena Diare Usai Disuruh Nunggu Seharian, Tekan Bel Perawat Tak Datang |
![]() |
---|
JAWABAN Jaksa Agung soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun: Kita Terus Mencari |
![]() |
---|
Harmini Guru SD yang Cekik Siswa Dinyatakan Gangguan Jiwa, Begini Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.