Berita Viral

Geger Utang Pemerintah Disebut Tembus Rp 17.500 T, Kemenkeu Turun Tangan : Bombastis dan Menyesatkan

Unggahan mengenai utang pemerintah tengah menjadi perbincangan publik di media sosial. Kemenkeu pun turun tangan dan langsung merespons utang tersebut

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Unggahan mengenai utang pemerintah tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.

Usai sebuah artikel yang diunggah akun @oposisicerdas menyebutkan nilai utang pemerintah menembus Rp 17.500 triliun.

Cuitan tersebut menimbulkan reaksi masyarakat dan membuat pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan memberikan penjelasan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo pun langsung memberikan respons-nya melalui melalui akun resmi Twitter-nya, @prastow.

"Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan," tulis dia, membalas cuitan akun @oposisicerdas.

Lantas berapa kah posisi utang pemerintah yang sebenarnya?

Yustinus kemudian menjelaskan, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu.

Sampai dengan akhir Maret 2023, nilai utang pemerintah sebagaimana data APBN KiTa mencapai Rp 7.879 triliun.

Kemudian, jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02 persen dari total utang pemerintah.

Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman.

Baca juga: Link Daftar Beasiswa S1 ke Jepang, Ini Syarat, Jadwal, Fasilitas Sampai Tunjangan Hidup Diberikan

Baca juga: Remaja di Langkat Tenggelam saat Mandi di Sungai bersama Temannya, Korban Ditemukan Tewas

Dengan nilai tersebut, Yustinus bilang, posisi utang pemerintah masih terjaga.

Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17 persen.

"Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," tulis Yustinus.

Utang kontinjensi Rp 6.000 triliun Yustinus juga menjelaskan terkait nilai utang kontinjensi dari BUMN yang disebut mencapai Rp 6.000 triliun.

Utang kontinjensi merupakan utang yang kemungkinan datang di waktu dan peristiwa yang tidak menentu.

Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi.

Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.

"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," ucap dia.

Kondisi tidak menentu, pemerintah hati-hati soal utang

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan hati-hati.

Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, realisasi penarikan utang pemerintah masih terukur dengan baik.

"Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Senin (8/5/2023) dikutip dari Kompas.com

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: KONDISI Terkini Habib Bahar Bin Smith Usai Dikabarkan Ditembak OTK di Bogor, Luka di Bagian Perut

Baca juga: Jaksa Agung Cuma Tindak Satu Jaksa Nakal Saja, Padahal di Sumut Masih Banyak yang Menyimpang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved