Viral Medsos

JAKSA AGUNG Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

JAKSA AGUNG Sanitiar Burhanuddin Angkat Bicara Terkait Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Batubara, Sumut.

|
Editor: AbdiTumanggor
Puspenkum Kejagung RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUN-MEDAN.COM - JAKSA AGUNG Angkat Bicara Terkait Oknum Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa oknum jaksa berinisial Y secara objektif. Sebab, jaksa Y diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan saat ini Jaksa Y tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. “Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya Senin (15/5/20223).

Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Y.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam menangani perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI. “Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.

Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, berita terkait Jaksa memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan jaksa yang diduga melakukan pemerasan. 

Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

“Ini adanya Rp 5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.

Wajah oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EK yang diduga peras tersangka narkoba Rp 80 juta.
Wajah oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EK yang diduga peras tersangka narkoba Rp 80 juta. (HO)

Kapolres Batubara Bantah Anggotanya Terlibat

Di sisi lain, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengaku tiga orang anggotanya tidak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba MRR(25).

Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Jose malah mengatakan kepada tribun-medan.com bahwa video yang dilihat oleh tribun-medan.com tersebut adalah video oknum jaksa yang melakukan pemerasan.

Sementara, dari amatan tribun-medan.com, video yang diketahui direkam oleh keluarga tersangka MRR tersebut adalah Bripka DD.

Selain itu, tribun-medan.com mendapatkan rekaman suara yang di duga suara AIPDA FZ yang memeras Rp 10 juta ke ibu tersangka MRR. Malahan, Kapolres Batubara itu mengaku bahwa tiga orang anggota itu tidak terlibat dalam kasus pemerasan.

"Dari informasi yang diterima, sudah saya panggil itu tiga orang anggota yang dikirim namanya itu, saya pertanyakan dan mengatakan bahwa informasi itu tidak ada," ungkap Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes, Sabtu(13/5/2023).

Disinggung terkait rekaman pemerasan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Batubara yang diterima tribun-medan.com, Jose mengaku bahwa pemerasan hanya dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara.

"Kalau ga salah, yang abang dengar itu yang dikejaksaan, terus abang mungkin belum ini. Terus, itu kasus narkoba itu kejadiannya tanggal 12 Januari kok," katanya.

Tambahnya, dalam pengamanan perkara narkotika dan Kriminal, semuanya harus melalui mekanisme gelar perkara dalam penetapan tersangka dan pasal.

"Jadi pasal dan tersangka itu tidak bisa ditentukan oleh satu orang. Bukan Kasat, Kapolsek atau Kapolsek, tapi harus melalui proses gelar perkara," katanya.

Oknum Polisi Polres Batubara diduga terlibat dalam pemerasan keluarga tersangka narkoba.
Oknum Polisi Polres Batubara diduga terlibat dalam pemerasan keluarga tersangka narkoba. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Disinggung kembali tribun-medan.com terkait adanya dugaan jual beli pasal dan uang jaminan pelepasan barang bukti, ia mengaku hal tersebut tidak benar.

"Kalau itu saya pastikan tidak ada. Boleh dicek ke kantor, seluruh barang bukti masih ada. Mulai dari sabunya, sampai sepeda motor," ungkapnya.

Sementara, Tomy Faisal Pane, saat dihubungi Tribun-medan.com mengaku mengalami intervensi dari yang diduga propam Polres Batubara.

"Semalam ada oknum yang katanya dari propam Polres Batubara. Dia minta saya untuk dijumpakan dengan klien saya, tapi mereka tidak membawa surat resmi dan hanya mengaku atas arahan Kapolres Batubara," kata Tomy.

Namun, Tomy mengaku menolak dan meminta petugas tersebut membawa surat pemberitahuan secara resmi ke pihaknya agar dapat memeriksa kliennya.

"Saya bilang, kami masukan surat secara resmi. Kami dibalas secara resmi. Tidak bisa main mau meriksa saja dong. Lagian, yang kami suratikan Polda Sumut, bukan Polres Batubara. Kenapa kok Polres Batubara pula yang sibuk mau meriksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara, diduga ada terlibat tiga orang oknum polisi berpangkat Brigadir.

Ungkap Tomy Faisal Pane, penasihat hukum orang tua RR (25), seorang tersangka kasus narkotika, ketiga oknum polisi tersebut diketahui melakukan pemerasan dalam pengurusan kasus ialah AIPDA FZ, AIPDA DI, dan BRIPKA DD.

"Bermulakan, klien saya ini anaknya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara. Saat itu, namanya orang tua, mengetahui ada tetangganya polisi, dia curhat dengan AIPDA FZ yang merupakan petugas anggota Satreskrim Polres Batubara," ujar Tomy, Jumat(12/5/2023).

Atas hal tersebut, FZ mengajak ibu S yang merupakan orang tua tersangka RR ke jaksa EK. Disana dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.

"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Disitu jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.

Tambahnya, karena ibu S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.

"Disetorlah oleh klien saya ini. Kemudian, tidak lama AIPDA FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada klien saya untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya. Namun, dikarenakan tidak ada uang, S hanya menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta," ungkapnya.

Namun, ungkap Tomy, saat S mendatangi Polres Batubara, S terkejut bahwa pengakuan penyidik Narkoba Polres Batubara tidak ada menerima uang yang telah diberikan ke FZ.

"Disitu dibilang oleh Aipda DD dan Bripka DI kau tidak ada. Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RR," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, S menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Bripka DD. Karena merasa diperas oleh ketiga pihak, maka S berinisiatif agar memvideokan aksi pungli tersebut.

"Karena dia juga udah bingung. Uang udah gaada, anaknya juga ga ada kejelasan, jadi divideonyalah ini dia video yang kita lihat. Di polisi kebanyakan rekaman suara, tapi ada juga video terlihat wajah mereka juga," ungkapnya.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, S di intimidasi dan diancam akan diperkarakan oleh para oknum.

"Namun sembari begitu, Jaksa EK dan AIPDA FZ datang kerumah klien saya untuk mengembalikan uang," katanya.

Namun, kendati begitu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Dit Propam Polda Sumut dan asisten pengawas Kejati Sumut.

"Kami berharap kasus ini dapat ditindak lanjut," ungkapnya.

Sementara Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes saat dihubungi Tribun-medan.com meminta waktu untuk mendalami kasus tersebut. "Mohon waktu. Kita dalami terkait pemberitaan diatas," jawab Jose singkat. (cr2/tribun-medan.com)

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved