Karyawati Desak Polisi Penjarakan Bos Mesum Ajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak: Ada Pelecehan!

Bos Perusahaan yang ajak karyawannya staycation untuk memperpanjang kontrak saat ini dinonaktifkan dari pekerjaannya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Bos Perusahaan yang ajak karyawannya staycation untuk memperpanjang kontrak saat ini dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Namun, langkah tersebut ditentang oleh kuasa hukum korban, Untung Nassari.

Untung mendesak agar yang bersangkutan segera dibawa ke pengadilan.

Untung mengaku belum puas setelah pelaku berinisial H diberhentikan sementara dari tempat kerjanya.

Dirinya saat ini masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

Untung berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus ini agar segera dibawa ke pengadilan.

Bahkan nantinya, pelaku juga dapat dijerat pidana.

Ada beberapa unsur hukum yang ia nilai dapat menjerat H.

Mulai dari pelecehan hingga body shaming.

Nantinya, H dapat dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved