Sumut Terkini
Istri Korban Pembunuhan di Desa Susuk Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Dirinya mengatakan, karena nyawa suaminya yang sudah dihabisi oleh pelaku ia meminta agar pelaku diberikan hukuman seumur hidup.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini dialami oleh korban Super Sembiring terjadi pada Minggu (2/4/2023) lalu.
Istri korban yaitu Destiana br Purba, meminta agar Muara Pelawi yang merupakan pelaku pembunuh suaminya tersebut agar dijerat dengan hukuman yang setimpal.
Dirinya mengatakan, karena nyawa suaminya yang sudah dihabisi oleh pelaku ia meminta agar pelaku diberikan hukuman seumur hidup.
"Dia (pelaku) kan sudah membunuh suami saya, saya minta dia dihukum yang pantas sama perbuatannya," Ujar Destiana.
Dikatakan Destiana, permintaan ini bukan tanpa alasan dimana pelaku dengan kejam melakukan pembunuhan kepada korban bahkan hanya karena alasan sepele. Diketahui, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara membacok badan korban menggunakan celurit karena perselisihan rumput.
"Padahal enggak ada pernah suami saya masalah sama pelaku. Sayapun baru kemarin liat jelas mukanya," Katanya.
Kemarin, pelaku menjalani proses rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya di Mapolres Tanah Karo. Pada rekonstruksi kemarin, sedikitnya pelaku menjalani reka ulang dengan memperagakan 34 adegan.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-sesama-warga-Desa-Susuk.jpg)