Sumut Memilih

KPU Mulai Proses Verifikasi Pendaftaran Caleg DPRD Sumut Sejak 15 Mei Hingga 23 Juni 2023

Herdensi menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif akan dilakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara atau KPU Sumut, Herdensi Adnin saat diwawancarai usai audiensi dengan Gubernur Sumut di Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menerima seluruh berkas bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi dari 18 peserta partai politik Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan seluruh berkas bakal calon legislatif tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya akan dilakukan verfikasi admintrasi dokumen persyaratan.

"Kita akan periksa kebenaran bakal calon , mulai dari KTP dan sampai surat keterangan dari pengadilan dan yang lain lain," ujar Herdensi, Selasa (16/5/2023).

Herdensi menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif akan dilakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. 

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota. Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023," katanya.

Setelah itu, kata dia, apabila ditemukan berkas calon legislatif yang belum memenuhi syarat, pihaknya meminta partai politik untuk terlebih dahulu memperbaiki berkas pendaftaran tersebut.

"Setelah diverifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang belum memenuhi syarat, kita akan kembalikan untuk diperbaiki dulu," katanya lagi.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Seluruh parpol masing masing mendaftakan bakal calon legislatifnya sebanyak jumlah kouta kursi DPRD Sumut, yakni 100 kursi.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved