Berita Sumut

Pemkab Deliserdang Umumkan Penundaan Pilkades Gelombang II Tahun Ini, Bakal Digelar Pada Tahun 2025

Pemkab Deliserdang menyatakan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk gelombang kedua tahun 2023.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Pelaksaan Pilkades gelombang dua tahun ini di Deliserdang ditunda hingga 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pemkab Deliserdang menyatakan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk gelombang kedua tahun 2023.

Pemilihan Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Baca juga: Honor Pilkades di Simalungun Tak Jelas, Sejumlah Panitia Pilpanag Ancam Mundur

Hal ini diputuskan setelah Pemkab melakukan konsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir pekan lalu. 

"2023 tidak bisa dilakukan dan diperhitungkan 2024 juga tidak mungkin. Intinya sudah diputuskan Pilkades untuk 2023 sampai 2024 ditunda dilaksanakan. Jadi 2025 kemungkinan baru bisa dilakukan," ucap Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah, Selasa (16/5/2023).

Citra mengatakan, dalam konsultasi itu utusan Pemkab Deliserdang selain dirinya juga ikut Kadis PMD, Khairul Azman Harahap.

Saat itu juga ikut empat orang perwakilan dari Kepala Desa.

Citra mengakui sebenarnya Pemkab Deliserdang dan kepala desa berharap agar pelaksanaan Pilkades gelombang kedua tahun ini untuk 76 desa bisa dilaksanakan. 

"Karena, kalau tidak menunggu terlalu lama dan kosong, sehingga terlaksana nanti dilakukan pengangkatan pejabat di desa dan lebih dari setahun. Informasi dari Kementerian sudah ada juga rapat yang sudah dilakukan antar Kementerian Lembaga terkait itu dan Pilkades 2023 sampai 2024 ditunda. Tidak hanya diberlakukan untuk Deli Serdang saja tapi di Indonesia. Alasan Pemilu dan untuk menjaga kekondusifan," katanya. 

Mantan Kadis PMD Deliserdang ini menegaskan, Pemkab sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun ini.

Namun ditingkat pusat sudah diputuskan, sehingga ke depan pelaskanaan Pilkades diharapakan dapat digelar secepatnya.

Diketahui masa jabatan 76 Kepala Desa akan habis satu hari sebelum Pemilu tepatnya pada tangga; 13 Februari 2024 mendatang. 

Kepala Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli, Sudarman yang juga ikut dalam rombongan Pemkab berkonsultasi mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari Kemendagri ini.

Dianggap, keputusan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan Undang-undang.

Disebutnya, larangan untuk melaksanakan Pilkades hanya karena ada kesepakatan antar Kementerian Lembaga. 

"Kami sangat kecewa kali karena keinginan kami sesuai dengan Undang-undang Desa dan sesuai aturan tetap dilaksanakan Pilkades. Kami sudah sangat bermohon sebenarnya dan Pemkab juga menginginkan sebenarnya untuk bisa dilaksanakan Pilkades. Alasan mau pemilu dan dikaitkan soal ketertiban dan keamanan. Kita jadi korban jadinya," kata Sudarman, Selasa (16/5/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved