Viral Medsos

Viral Aksi Heroik Petugas Perlintasan KA Selamatkan Pejalan Kaki yang Hampir Tertabrak Kereta Api

Viral di media sosial aksi heroik petugas perlintasan KA selamatkan pejalan kaki yang hampir tertabrak kereta.

TRIBUN MEDAN/HO
Petugas Selamatkan Pejalan Kaki yang Hampir Tertabrak Kereta 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial aksi heroik petugas perlintasan KA selamatkan pejalan kaki yang hampir tertabrak kereta.

Aksi heroik petugas perlintasan KA tersebut diabadikan oleh warga dan kini rekaman itu viral di media sosial.

Rekaman aksi heroik petugas perlintasan KA itu diunggah oleh akun Instagram @memomedsos.

Pada keterangan unggahan itu disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di JPL Jl. Laswi, Kota Bandung pada Minggu (14/5/2023).

Dalam video tersebut, terdengar suara sirine perlintasan KA sudah berbunyi pertanda Kereta Api Malabar tujuan Malang akan melintas.

Terlihat pula palang pintu kereta juga sudah dalam keadaan tertutup dan tak ada lagi kendaraan yang melintas.

Di sisi jalan, tampak Petugas Perlintasan (PJL) memberikan peringatan pada warga sekitar agar tidak menerobos perlintasan tersebut.

Namun salah satu pria tampaknya tidak mendengar peringatan yang diberikan oleh petugas itu.

Pejalan kaki itu terlihat hendak menyeberang perlintasan kereta saat palang sudah ditutup padahal pengguna jalan lain telah mengingatkan pria itu.

Meski sudah diingatkan, pejalan kaki itu terus berjalan tanpa melihat bahwa laju kereta yang datang dari arah kirinya semakin dekat.

Beruntungnya Petugas Perlintasan berinisiatif dengan sigap melakukan penyelamatan.

Dalam video itu, terlihat petugas yang mamakai baju oren dengan sigap menarik si pejalan kaki agar tak tertabrak kereta api.

Sontak aksi heroik itu membuat kaget warga sekitar. Pasalnya kereta sudah melintas dari sisi kiri dan hampir menabrak pejalan kaki itu.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pejalan kaki tersebut merupakan seorang lansia penjual tisu, kanebo dan alat cukur kumis.

Sekedar informasi bahwa pemakai jalan (termasuk pejalan kaki) wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved