Menteri Tersangka Korupsi
Kejagung Dalami Aliran Dana ke Partai Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Ditahan, 8 Triliun Lenyap
Johnny G Plate yang telah dijadikan tersangka dan ditahan, berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate cs.
Johnny G Plate yang telah dijadikan tersangka dan ditahan, berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
Tak berhenti sampai menetapkan Johnny G Palate sebagai tersangka yang keenam, Kejaksaan Agung pun terus mendalami aliran dana yang diduga dikurup.
Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.
Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).
"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).
Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.
Artinya, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.
Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan tiga kali penyelidikan, Rabu (17/5/2023) hari ini.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri."
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan.
Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
6 Tersangka
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang.
Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.
- Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin.
Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
- Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
Baca juga: Menteri Kominfo Johnny G Plate Akhirnya Muncul di Kejagung Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
SUmber:i tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejagung Dalami Aliran Dana ke Partai Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Ditahan, 8 Triliun Lenyap

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.