ASN Gugat Bupati Sergai

Soal ASN Gugat Bupati Sergai, Pemkab Sergai: Sudah Mengundurkan Diri

Pemkab Sergai mengklaim bahwa ASN wanita yang menggugat Bupati Sergai sudah mengundurkan diri

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Prihatina, salah satu ASN yang melakukan gugatan ke PTUN karena dicopot dari jabatannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sergai, Dingin Saragih mengklaim bahwa Prihatinah, ASN wanita yang menggugat Bupati Sergai Darma Wijaya sudah mengundurkan diri. 

Dingin mengatakan, Prihatina sudah mengajukan mutasi ke Pemprov Sumut.

"Prihatinah Sagala mengusulkan mutasi ke Provinsi Sumut. Di poin ketiga guna percepatan proses mutasi bersedia mengundurkan diri, dan surat pengunduran dirinya dibarengi materai Rp 10 ribu,"

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN, pejabat itu berhenti dikarenakan meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri," kata Dingin Saragih, Jumat (19/5/2023). 

Baca juga: ASN Wanita Ngaku Dizalimi Bupati Sergai Darma Wijaya, Gugat ke PTUN Karena tak Terima Dicopot

Dingin mengatakan, selama menjabat sebagai staf ahli Bupati, Prihatina juga tidak memberikan kontribusi pemikiran secara tertulis untuk membantu kerja kerja Bupati Sergai

"Pejabat yang sudah mengundurkan diri dan hendak pindah, pastinya sudah tidak konsen lagi bekerja. Jadi agar konsen mengurus mutasinya begitu juga dengan Bupati agar terdukung kinerjanya, Prihatinah Sagala  ditugaskan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai,” papar Dingin Saragih.

Gugatan Prihatina ke PTUN dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai. 

Baca juga: Alasan ASN Pemkab Sergai Ini Gugat ke PTUN, Mengaku Dizalimi Bupati Karena Jabatannya Dicopot

Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati bidang perekonomian menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.

Dia juga membantah telah mengundurkan diri sebagai staf ahli Bupati Sergai

"Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat pengunduran diri dari jabatan," ucapnya.

Terpisah Kabag Hukum Kabupaten Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan siap menghadapi gugatan Prihatinah Sagala di PTUN Medan.

Baca juga: Usai Gugat ke PTUN, ASN di Sergai Ngaku Dizolimi Bupati Karena Dicopot dari Jabatan

Dikatakannya, apa yang disampaikan Prihatinah Sagala itu semua tidak benar, apa lagi tentang penzoliman dirinya.

“Langkah yang diambil Pemkab Sergai itu sudah benar sesuai dengan peraturan yang ada, dan saat ini sedang bersidang di PTUN Medan, namun siapa saja punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan," tutur Abdul Hakim.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved