Polres Tebing Tinggi
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Kembali Amankan Pelaku Kejahatan Narkoba
-Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali disikat oleh personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali disikat oleh personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi pada Rabu petang (17/5/2023) dari Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (20/5) mengatakan masing- masing pelaku berinisial H alias Dedek (42) dan H alias Irul (43) beralamat di sekitar lokasi penangkapan di Desa Paya Pasir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga kedua pelaku yakni Dedek dan Irul akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) sekira pukul 18.30 WIB di Gang Sepakat Desa Paya Pasir tepatnya di teras rumah.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan diatas tanah samping bekas kamar mandi," terang Kasi Humas.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil berisi 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di atas lantai kamar mandi, 1 unit timbangan digital di belakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci dan 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 dari saku depan sebelah kanan pelaku Dedek.
"Sementara dari pelaku Irul petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220.000, saat diinterogasi Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Tebing Tinggi
Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi
penangkapan kurir narkoba
napi narkoba
Polda Sumut
Semangat dan Kebersamaan, Dansat Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Personel Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Kuta Pinang Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Toba 2025 di Simpang Beo |
![]() |
---|
Personel Pos Yan Simpang Lima Intensifkan Patroli, Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran |
![]() |
---|
Kapolres Tebing Tinggi Instruksikan Personel Perketat Patroli Selama Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.