Polres Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Sopir Nyambi Pengedar Narkoba

Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RS alias J (44) warga Jalan Sibolga-Tarutung

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RS alias J (44) warga Jalan Sibolga-Tarutung Km 2, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. 

Polres Tapteng Tangkap Sopir Nyambi Pengedar Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RS alias J (44) warga Jalan Sibolga-Tarutung Km 2, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Pelaku yang mengaku bekerja sebagai seorang sopir tersebut diamankan di depan warung di sekitar kediamannya, saat tengah menunggu pembeli, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan.

"Mendapatkan informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan lidik," ungkapnya, Minggu (21/5/2023).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas melihat tersangka sedang dudu disebuah warung yang sedang tutup seperti hendak menunggu seseorang.

"Saat didekati, pelaku langsung menjatuhkan sesuatu benda ke lantai, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat digeledah, kata H Gurning, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai yang sebelumnya terlihat petugas dibuang oleh pelaku.

Selain itu, juga diamankan sebuah tas tangan coklat berisi 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 7 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 timbangan digital dan 1 unit handphone Vivo hitam dari bawah meja dekat pelaku duduk .

"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dengan berat Brutto sekitar 2,22 gram," jelasnya.

Gurning melanjutkan, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial BS untuk dijualnya kembali. Pelaku juga mengaku, saat ditangkap dia sedang menunggu pembeli.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RS alias J beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved