Sumut Memilih
SE Terbaru, KPUD Karo Catat Pendaftar Bacaleg Bertambah Satu Partai
Namun, dari keduanya berdasarkan informasi dari pihak KPUD Karo hanya Partai Buruh yang melakukan registrasi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Hingga penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mencatat dari 18 Partai Politik (Parpol), hanya 15 yang menyerahkan berkas.
Namun, setelah adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya bertambah satu partai.
"Benar, karena adanya surat edaran terbaru saat ini jumlah Parpol yang mendaftarkan Bacaleg di Kabupaten Karo bertambah menjadi 16 Parpol," Ujar Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, Minggu (21/5/2023).
Dikatakan Gemar, adapun isi dari surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 ini bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan Bacaleg yang disampaikan oleh Parpol.
Dengan catatan, yang boleh disampaikan ialah perihal data dan dokumen Bacaleg yang belum lengkap disampaikan ke aplikasi Silon.
"Dengan catatan, Parpol tersebut telah datang ke KPU kabupaten/kota dan sudah melakukan pengajuan atau pendaftaran hingga batas akhir tanggal 14 kemarin," Ucapnya.
Amatan www.tribun-medan.com, hingga batas akhir pendaftaran pekan lalu ada dua partai yang datang ke Kantor KPUD Karo yaitu Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Namun, dari keduanya berdasarkan informasi dari pihak KPUD Karo hanya Partai Buruh yang melakukan registrasi.
"Ya sampai penutupan kemarin, ada tiga Parpolnya yang tidak mendaftar yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang. Tapi yang sudah registrasi itu Partai Buruh, dan memang dari waktu tambahan selama lima hari hanya Partai Buruh yang datang untuk mendaftarkan Bacalegnya," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Gemar menjelaskan adapun 16 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya yaitu Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PKB, PPP, Hanura, Golkar, Gerindra, PSI, PAN, Gelora, Perindo, Partai Ummat, PKN, dan Partai Buruh.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.