UTBK SNBT 2023

Simak Dulu Tata Tertib UTBK Gelombang 2 Sebelum Dimulai Besok 22 Mei 2023

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2023 gelombang 2 akan dimulai pada Senin (22/52023) sampai Minggu (28/5/2023).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Rektor USU Muryanto Amin meninjau lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangka Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2023 gelombang kedua akan dimulai pada Senin (22/52023) sampai Minggu (28/5/2023).

Bagi peserta yang akan mengikuti ujian, maka harus memperhatikan tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang kedua terlebih dahulu.

Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang kedua dapat dilihat di tempat lokasi ujian masing-masing peserta.

Namun, secara umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbud telah memberikan informasi tentang aturan atau tata tertib UTBK 2023 yang harus peserta patuhi.

Jika terdapat tata tertib UTBK 2023 yang dilanggar, maka konsekuensi yang harus diterima peserta bisa sampai dibatalkan keikutsertaannya dalam UTBK tahun ini.

Nah, maka simak dulutata tertib UTBK 2023 dibawah ini

Tata Tertib UTBK 2023
1. Sebelum UTBK Berlangsung
-Mengetahui ruang dan lokasi ujian H-1 ujian berlangsung

-Wajib membawa dokumen yakni Kartu Tanda Peserta UTBK, Fotokopi ijazah SMA/sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas 12 dari kepala sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas asli

-Tidak boleh memakai kaos oblong atau t-shirt

-Harus memakai sepatu

-Datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, jika lebih dari itu peserta tidak boleh ujian

-Tidak masuk ruang ujian sebelum ada tanda memasuki ruang ujian

-Tidak membawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kerta, buku, catatan,ponsel, jam tangan, kamera, modem, semua alat elektronik untuk merekam dan sebagainya

-Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di tempat yang sudah ditentukan

-Tidak boleh kerja sama dengan pihak manapun, baik komunikasi langsung maupun tidak langsung terkait pelaksanaan ujian, dengan metode komunikasi apapun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved