Breaking News

Berita Viral

SINDIRAN Menohok Paman David ke Polisi Soal Mario Dandy: Bebaskan Saja, Angkat Jadi Duta Free Kick

Paman David (17), Alto Luger, mengungkapkan bahwa keluarga David begitu lelah dengan ketidakjelasan proses hukum Mario Dandy Satrio (20).

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio saat akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUN-MEDAN.com - Paman David Ozora (17), Alto Luger, mengungkapkan bahwa keluarga David begitu lelah dengan ketidakjelasan proses hukum Mario Dandy Satrio (20).

Karena itu, keluarga D malah memberikan sindiran dengan meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Mario.

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).

Selain dibebaskan, Alto juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengangkat Mario sebagai duta free kick atau tendangan bebas.

Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.

"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto.

 

 

Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.

Hal yang demikian membuat keluarga D tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.

"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.

Jonathan Latumahina Ngamuk, Kasus Mario Dandy Mandek, Ancam Pakai Hukum Rimba

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kesabarannya kini hampir habis.

Ia bahkan tak ragu memberi ancaman jika kasus yang membuat anaknya cacat tak segera mendapat keadilan.

Dilansir Sripoku.com dari akun Twitternya @seeksixsuck unek-unek ia curahkan melalui tulisan, Senin (22/5/2023).

Jonathan Latumahina berbicara soal hukum rimba.

Ayah David Ozora masih menunggu proses hukum yang tengah dihadapi Mario Dandy.

Bahkan Jonathan menyebut ada mafia birokrat yang diduga menghambat proses hukum tersebut.

"Ngadepin mafia birokrat kemenkeu ini emang harus pake hukum rimba sepertinya, gue masih nunggu sampe limit kesabaran hampir habis

@logikapolitikid," tulis Jonathan.

Bukan kali ini saja Jonathan menulis tentang hukum rimba.

Cuitan terbaru Jonathan menjelaskan tentang hukum rimba.

"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu tar didalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton netflix.

Jika ini benar terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," tulis Jonathan.

Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Polda Metro Jaya mengaku keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut dia, perkara itu memakan waktu panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).

Trunoyudo mengatakan kepolisian masih berkutat pada proses perlengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selain itu juga masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengklaim penyidik sudah melengkapi berkas.

Selebihnya kata dia sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.

Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved