Sumut Terkini
4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Ditahan Kejari Deli Serdang
ABK yang seorang dokter ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 Selasa, (23/5/2023).
Keempatnya itu yakni ABK (52), KP (52), JES (34) dan A (45). ABK merupakan mantan Kadis Kesehatan.
Sementara KP adalah mantan Kabid Pelayanan Kesehatan, JEF staf PNS dan A adalah tenaga honorer. Mereka ditahan di tempat yang berbeda.
ABK yang seorang dokter ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Sementara itu 3 mantan anggota ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur dalam keterangan pers mengatakan pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan.
Rinciannya berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
"Tersangka A, KP dan JES selaku PPK dan ABK selaku pengguna anggaran pada 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT,"kata Jabal Nur.
Pada saat itu, lanjut Jabal Nur, tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
"Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak.
Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,"paparnya.
Disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023. Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, "kata Jabal Nur.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-keempat-tersangka-ketika-mau-ditahan-Kejaksaan-Selasa-2352023.jpg)