Pemko Binjai Pungut Pajak Pedagang secara Harian, Mulai Rp 10 Ribu

pemungutan pajak terhadap rumah makan atau warung non permanen tersebut, rencananya akan dilakukan secara harian.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Kantor Wali Kota Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus berusaha memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 ini.

Salah satu agar target PAD dapat terpenuhi sesuai target sebesar Rp 64 miliar, BPKPAD Kota Binjai pun menyurati pedagang non permanen, khususnya yang berjualan di Pasar Kaget, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota.

Hal tersebut ditegaskan Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba. Menurutnya, pemungutan pajak terhadap rumah makan atau warung non permanen tersebut, rencananya akan dilakukan secara harian.

"Kami sudah mendatangi para wajib pajak yang berjualan di Pasar Kaget Binjai. Dalam pertemuan itu, para pedagang mengaku keberatan jika mereka dikutip setiap bulan, namun mereka minta setiap hari dan mereka setuju," ucap Erwin Toga, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Bang Jago Ngaku-ngaku Ormas Memalak Sopir saat Bongkar Muatan di Pajak Kampung Lalang Medan

Lanjut Erwin, kutipan pajak per hari yang disetujui yaitu sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.  Dalam hal pungutan Pajak ini, pemerintah tidak membebani pengusaha warung atau pedagang.

Sebab, pajak yang dimaksud adalah kewajiban konsumen yang dititipkan melalui pengusaha atau pedagang tersebut.

Bahkan dalam pengutipan nantinya, Kepala BPKPAD Kota Binjai ini mengatakan, pedagang akan diberikan bukti bayar berupa karcis sesuai tarif yang ditentukan oleh petugas kepada para pelaku usaha.

"Jadi dalam hal ini, kami tidak membebani pengusaha. Begitu pun, kami minta kepada pengusaha untuk jujur melaporkan omset. Sebab ada konsekuensi hukumnya," tegas Erwin.

Disinggung persentasi PAD Kota Binjai yang sudah diterima pihaknya dari target Rp 64 miliar pada tahun 2023 ini, Erwin menambahkan sudah berkisar 45 persen.

"Pemungutan pajak rumah makan atau warung non permanen secara harian tersebut juga berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 30 tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Binjai nomor 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah pada Pasal 13 bahwa pembayaran pajak restoran yang dilaksanakan secara harian dengan besaran tarif disesuaikan," ujar Erwin.

Sebagai Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba mengimbau kepada wajib pajak, untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya demi pembangunan Kota Binjai.

Ada pun data terkait besaran tarif pajak restoran yang dilaksanakan secara harian yiatu berbentuk warung dengan jumlah meja 1 sampai 3 menjadi Rp 2.000 sampai Rp 5.000, jumlah meja sampai 6 menjadi Rp 6.000 sampai Rp 10.000, dan jumlah meja 7 sampai d 10  menjadi Rp 15.000  sampai Rp 20.000, serta jumlah meja di atas 10 menjadi Rp 25.000.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved