Berita Medan
Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 4 Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Menurut hakim, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Empat terdakwa penjual ribuan butir ekstasi, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023).
Keempat terdakwa itu yakin Reza Abadi alias Reza (33), Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby (21), Ardian Syahputra alias Ardi (28), dan Sahfrian Nanda alias Rian (30).
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.
"Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaanya mengatakan peristiwa ini berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 saksi Ahmad Firlana, saksi Bagus Dwi Gangga Wardhana, dan saksi Yudha Nasution (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Reza Abadi alias Reza dan saksi Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby menjual narkotika jenis pil di sebuah rumah kontrakan warna warni di Jalan Karya Gang Wonogiri Lorong Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
"Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, saksi Ahmad Firlana bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 30 butir seharga Rp 3,9 juta dan sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan terdakwa," ucap Jaksa.
Terdakwa masuk ke dalam kos Ahmad Dai Roby untuk mengambil 31 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari kotak sepatu yang sebelumnya terdakwa simpan di bawah meja kontrakan.
Kemudian terdakwa datang menemui saksi Ahmad Firlana dan informan dengan membawa satu bungkus pil ekstasi warna merah jambu yang berisi 31 butir dan pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti satu bungkus pil ekstasi warna merah jambu yang berisi 31 butir.
"Usai melakukan penangkapan, para saksi polisi langsung menggeledah rumah terdakwa dan menemukan barang bukti enam bungkus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1061 butir warna merah jambu dan satu bungkus plastik bening tembus pandang berisi serbuk narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu dengan berat keseluruhannya 30,78 gram yang disimpan di dalam kotak sepatu di bawah meja," urai JPU.
Selain mengamankan narkotika, turut disita satu unit handphone merek Infinix warna Hijau dengan Nomor 0896 9200 4700 (WA) dan 0813 7856 7956, Imei: 3573 4484 7927 945, 7573 4484 7927 952 milik terdakwa , satu unit handphone merek Iphone warna Gold dengan Nomor 0823 6593 0055 (WA) dan 0813 7856 7956, Imei: 356570087562874 milik Ahmad Dai Roby, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah plastik klip bening tembus pandang dan satu buah kotak sepatu bertuliskan Reebok.
Selanjutnya saksi polisi menginterogasi terdakwa dan Ahmad Dai Roby lalu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis pil tersebut milik saksi Ardian Syahputra yang terdakwa terima dari saksi Sahfrian Nanda.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB para polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Ardian Syahputra di dekat Jembatan Kanal Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan pada saat penangkapan terhadap Ardian Syahputra telah ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna putih dengan nomor 0831 8161 7564 (WA) No. Imei 8610 0171 591, 8610 4305 0171 501.
"Kemudian saksi polisi menginterogasi saksi Ardian Syahputra dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari IBOY (dalam lidik) seharga Rp 80 juta dan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi Sahfrian Nanda untuk diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Sahfrian Nanda di depan sebuah rumah Jalan Subur 2 Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan tidak ditemukan barang bukti.
"Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh apabila enam bungkus plastik bening tembus pandang berisi 1.047 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu dengan berat keseluruhannya 345,51 gram, satu bungkus plastik bening tembus pandang berisi serbuk narkotika jenis Pil Ekstasy warna merah jambu dengan berat keseluruhannya 30,78 gram laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," bebernya.
Terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp 300 ribu kepada Ahmad Dai Roby, sedangkan Shafrian Nanda akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 ribu per butir.
Terdakwa Ardian Syahputra tidak mengambil keuntungan, namun uang saksi Ardian Syahputra sebesar Rp 80 juta untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari Iboy harus dikembalikan oleh terdakwa dan saksi Shafrian Nanda dan terdakwa telah menyetorkan uang penjualan narkotika pil ekstasi tersebut sebesar Rp 9 juta kepada Shafrian Nanda namun Shafrian Nanda tidak menyerahkannya kepada Ardian Syahputra.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.