Berita Medan

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 622 Juta Dilanjutkan

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo untuk melanjutkan perkara tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Putra Martono (sebelah kanan atas) saat mendengar Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023). 

"Kemudian terdakwa menjawab melalui tanggapan somasi bahwa terdakwa Putra Martono Alias David Putra tidak mau mengembalikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz tersebut diberikan oleh saksi korban Petrus Irwan kepada Terdakwa Putra Martono Alias David Putra sebagai hadiah," kata Jaksa.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono alias David Putra mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp 622.444.000.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved