Berita Medan
Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 622 Juta Dilanjutkan
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo untuk melanjutkan perkara tersebut.
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Putra Martono (sebelah kanan atas) saat mendengar Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023).
"Kemudian terdakwa menjawab melalui tanggapan somasi bahwa terdakwa Putra Martono Alias David Putra tidak mau mengembalikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz tersebut diberikan oleh saksi korban Petrus Irwan kepada Terdakwa Putra Martono Alias David Putra sebagai hadiah," kata Jaksa.
Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono alias David Putra mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp 622.444.000.
(cr28/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.