Sumut Memilih

Verifikasi Administrasi di KPU Humbahas, Pemeriksaan Sejumlah Dokumen Bacaleg Dilakukan

Pihaknya tengah memeriksa persyaratan calon dan pencalonan terhadap masing-masing bacaleg yang sudah diajukan sebelumnya. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua KPU Humbahas  Binsar Pardamean Sihombing. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) tengah melakukan verifikasi administrasi pascapengajuan bacaleg dari 14 partai politik (parpol). Pengajuan bacaleg tersebut berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Komisioner KPU Humbahas Voker Sutomo Tamba mengutarakan, verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Kita melakukan yang namanya verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujar Komisioner KPU Humbahas Voker Sutomo Tamba, Rabu (24/5/2023). 

Selanjutnya, dalam proses verifikasi administrasi tersebut, pihaknya tengah memeriksa persyaratan calon dan pencalonan terhadap masing-masing bacaleg yang sudah diajukan sebelumnya. 

"Verifikasi dokumen bacaleg meliputi  KTP, ijasah, surat kesehatan, surat pernyataan, bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih, surat pengadilan, KTA dan sejumlah dokumen lainnya," tuturnya. 

Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta agar parpol yang telah mengajukan bacaleg dapat memberi respon manakala ada hal-hal terkait persyaratan yang masih kurang. 

"Kami juga meminta kerjasama yang baik dari parpol yang mengajukan bacaleg jikalau nanti ada dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat agar segera dilengkapi," ujar Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing beberapa waktu lalu. 

Passapengajuan bacaleg ditutup, pihaknya menyebut ada 14 partai politik yang mendaftarkan bacaleg.

Dengan demikian, ada 4 parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

"Bagi parpol yang mengajukan di luar tanggal 14 Mei, itu tidak boleh lagi. Bahwa, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 bahwa partai politik mengajukan bacaleg paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, per tanggal 14 Mei," tuturnya. 

"Yang kita terima ada sebanyak 14 partai. Setelah kami menerima 14 partai yang mengajukan bacaleg, kami akan melakukan verifikasi administrasi," sambungnya.

Lalu, pihaknya akan mengumumkan daftar calon sementara sekaligus juga meminta respon masyarakat terkait daftar tersebut. 

"Kemudian nanti di masa perbaikan, silahkan menyerahkan dokumen perbaikan. Setelah itu kami akan mengumumkan daftar calon sementara," terangnya. 

"Setelah pengumuman daftar calon sementara, kami juga meminta kepada masyarakat luas untuk bersedia memberikan tanggapan atas daftar calon yang kami umumkan," sambungnya. 

"Sehingga bacaleg yang akan berkompetisi pada pemilu 2024 mendatang lebih berkualitas," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved