Viral Medsos
Mahfud MD Persilakan Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Masuk ke Kementerian Kominfo
Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G
TRIBUN-MEDAN.COM - Meko Polhukam Mahfud MD: Proyek BTS Dikorupsi 80 Persen dari Rp 10 Triliun, Aparat Penegak Hukum KPK, Kejagung, dan Kepolisian Silakan Masuk.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kasus-kasus dugaan korupsi di Kementerian Kominfo, termasuk pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
“Saya undang untuk datang ke sini,untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyatakan dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan kasus korupsi lain di Kementerian Kominfo.
“Kapan aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan (Agung), Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” kata dia.
Mahfud juga menambahkan, proyek di Kementerian Kominfo banyak sekali. “Dan ini (BTS 4G) saja yang bermasalah (untuk) saat ini,” kata Mahfud.
Diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Pada hari yang sama, di Istana Negara, Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun rupiah itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun rupiah pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.
Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan. Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dugaan kebocoran uang negara dalam korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang menjerat Johnny G Plate disebut mencapai 80 persen.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi BTS 4G bukan pidana biasa. Sebab, dari Rp 10 triliun yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kuntadi, saat ini Kejagung fokus mengungkap proyek pembangunan ribuan tower BTS yang menjadi "bancakan" para terduga pelaku.
Selain itu, konsentrasi tim penyidik juga ditujukan pada pemulihan kerugian negara. Menurut dia, tim penyidik telah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan tower BTS 4G.
“Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan kan, itu masih bergulir semua,” ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, Plate dan lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
985 BTS 4G mangkrak
Sebelumnya, perincian kebocoran dan kebobrokan pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, sebanyak 985 tower BTS 4G, dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.
Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.
"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud mengungkapkan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024.
Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun. Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun. “Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud.
Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G. Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.
Kejaksaan Agung pun melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya, ditemukan kerugian negara yang lebih besar.
“Mark-up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8 triliun),” kata Mahfud.
Kerugian negara naik
Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.
Bantah alasan politik
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, pengusutan dugaan korupsi proyek BTS 4G ini murni proses hukum dan tidak memuat unsur politis.
Mahfud mengaku telah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa perkara rasuah Plate itu tidak terkait persoalan politik.
Adapun Plate diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
Partai yang didirikan Surya Paloh itu disebut sedang berjarak dengan pemerintah karena mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
“Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai,” tutur Mahfud.
Mahfud mengaku, dirinya bahkan menjadi pihak yang mendorong agar status tersangka Plate ditetapkan jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut dia, jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi tetapi status hukum tidak ditingkatkan dengan alasan kondisi politik, hal itu justru salah.
“Hukum itu tidak tergantung pada kondusivitas politik. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Mahfud.
“Saya pastikan itu enggak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini dari awal,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Respons Mahfud MD Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi 8T Johnny G Plate ke 3 Parpol!
Baca juga: Korupsi Proyek BTS Rp 8 T, Mahfud Dapat Info Aliran Dana ke 3 Partai: Saya Sudah Lapor ke Presiden
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.