Sumut Terkini

Pelaporan Surat Palsu Antara Dirut PD Pasar dan Bidan di Dairi Berakhir Damai

Selain itu, alasan lainnya karena akibat dari perkara tersebut dapat menganggu aktivitas ataupun pekerjaan lainnya.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALVI
Pihak Lusiana Sihombing dan Jhon Tony Sidabutar sepakat berdamai atas kasus laporan surat perdamaian palsu di Polres Dairi    

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Kasus pelaporan seorang bidan kepada Dirut PD Pasar Sidikalang Terkait pemalsuan surat tanda tangan di Polres Dairi berakhir damai, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, seorang bidan, Lusiana Sihombing melaporkan Dirut PD Pasar, Jhon Tony Sidabutar ke Polres Dairi atas pemalsuan tandatangan surat perdamaian pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.

Akan tetapi, kedua belah pihak tersebut sepakat untuk tidak meneruskan kasus tersebut ke meja hijau, dan memilih untuk berdamai di Sat Reskrim Polres Dairi.

Kepada Tribun Medan, Jhon Tony mengatakan alasan pihaknya ingin melakukan perdamaian karena mengingat Lusiana Sihombing masih bagian dari keluarganya.

Selain itu, alasan lainnya karena akibat dari perkara tersebut dapat menganggu aktivitas ataupun pekerjaan lainnya.

"Kita memikirkan suatu masalah apabila ada suatu masalah yang kita hadapi, maka pikiran kita menjadi tidak fokus mengerjakan yang lain, " Terangnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa pembuatan surat perjanjian tersebut sebenarnya bertujuan untuk sebagai konsep surat sementara, dimana sebelumnya sudah disepakati perdamaian.

"Kenyataan sebenarnya surat palsu itu sebenarnya dari kejujuran saya karena ada niatan dari mereka untuk menyelesaikan perdamaian pada bulan Januari  2023. Jadi supaya lebih kuat perdamaian itu, saya menorehkan sebuah konsep surat atau sele - sele (coret - coret), dan saya buat disitu sebagai contoh perdamaian, bukan menjadi surat sebagai dokumen untuk perdamaian, " Jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lusiana Sihombing, Supri Darsono Silalahi menyatakan alasan untuk memilih berdamai karena tulus dari hati agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

"Alasan pencabutan damai adalah karena ikhlas hati dari pelapor dan terlapor untuk mengambil langkah mediasi  perdamaian ini untuk menyelesaikan permasalahan ini, " Jelasnya.

Adapun selanjutnya yakni segala bentuk laporan dari permasalahan tersebut juga akan dicabut termasuk laporan ke Propam Polda Sumut.

" Langkah selanjutnya dengan telah adanya kesepakatan berdamai dan para pihak sudah menempuh langkah restorative justice maka segala hal yang berhubungan dengan permasalahan antara pihak pelapor dan pihak terlapor akan kita selesaikan, termasuk laporan ke propam polda yang dilakukan oleh pihak pelapor akan dicabut, karena sudah tidak ada lagi permasalahan atau perkara, " Tegasnya.

Dirinya pun berharap dengan perdamaian tersebut maka ikatan antar kedua belah pihak dapat kembali terjalin dengan baik.

"Harapan kita dengan telah terbentuknya restorativ justice, maka para pihak dapat menjalin silaturahmi dengan baik kembali,karena inti dari keadilan adalah berdamai dan hal tersebut telah terwujud pada hari ini, " Tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa hukum lainnya, Abdi Manullang juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi yang sudah membantu proses perdamaian tersebut.


"Mari kita tegakkan supremasi hukum di negeri Sulang Silima ini dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan mediasi kekeluargaan agar terciptanya perdamaian.  Karena didalam damai akan tercermin sebuah ketulusan dan keikhlasan, " Tutup Abdi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved