Polres Tebingtinggi

Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap, Polisi Sita 1,36 Gram Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ketumbar, Kelurahan

Istimewa
Pelaku berinisial ESD alias Pendi (41) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis ini sebagai bentuk keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba. 

Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap, Polisi Sita 1,36 Gram Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota, Selasa (23/5/2023) siang.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti seberat 1,36 gram sabu berhasil diamankan dari pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial ESD alias Pendi (41) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis ini sebagai bentuk keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba.

"Kasus ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap kali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," ungkapnya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, pelaku diaman di pinggir Jalan Ketumbar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Kemudian termasuk 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing berbentuk sekop yang berada dalam penguasaan pelaku Pendi.

"Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved