Siantar Memilih

Bawaslu Kota Siantar Beber Cara Penanganan ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar beberkan cara penanganan jika ada kasus ASN tidak netral dalam Pemilu 2024

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sosialisai ke awak media, Bawaslu Kota Siantar Jelaskan Peraturan dan Non-peraturan Dalam Pemilu 2024 Terkait ASN, Jumat (26/5/2023) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non-peraturan pada pemilihan umum serentak tahun 2024, Jumat (26/5/2023) siang. 

Bertempat di Dimensi Cafe, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, pihaknya membutuhkan peran daripada awak media untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebab, anggota Bawaslu begitu terbatas. 

"Bawaslu tentunya sangat terbatas dengan jumlah anggotanya dalam mengawasi jalannya pemilu 2024," katanya. 

Baca juga: VIRAL Anggota Polisi Ngamuk Tak Mau Bayar Biaya Masuk Jalan Tol, Kombes Ade: Betul Anggota Polres

Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar menjelaskan bahwa tahapan dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting.

Bawaslu condong pada hal pencegahan. 

"Kita berkoordinasi dengan stakeholder dalam pencegahan seperti politik praktis uang dan netralitas atau profesi apa yang tidak bisa ikut dalam kampanye. Netralitas adalah salah satu yang diterapkan dalam mewujudkan ASN yang profesional," katanya megutip aturan yang tertuang dalam Pasal 2 UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. 

ASN, kata Syafii, harus netral.

Baca juga: JK: Lebih dari 50 Persen Ekonomi di Indonesia Dikuasai Tionghoa, Sebut Bisa Picu Kerusuhan Mei 1998

Sehingga tidak ada indikasi adanya diskriminasi layanan, muncul kesenjangan lingkup ASN, adanya benturan kepentingan dan wajah ASN yang tidak profesional. 

Dijelaskan Syafii, beberapa alasan ASN terlibat dalam ranah politik antara lain lantaran adanya motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan dan adanya hubungan primordial seperti kekeluargaan, kesamaan asal-usul, suku, keturunan, ras, dan agama dengan pejabat politik. 

"Penyebab ASN tidak netral yaitu ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan netralitas dan faktor lain seperti adanya tekanan pihak lain, rendahnya integritas, anggapan ketidaknetralan adalah lumrah, dan sanksi dianggap tidak menimbulkan efek jera," katanya. 

Baca juga: Hari Jadi ke 6, Ketua SMSI Siantar Simalungun Rivay Bakkara Melangkah Bersama Kapolres Simalungun

Kepada rekan media, Syafii juga menjelaskan alur penanganan dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.

Ia menyebut pembuatan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tak jauh berbeda dengan produk jurnalistik. 

"Apa dugaan pelanggarannya? Lalu bagaimana kronologisnya? Apa bukti-bukti-nya?," jelasnya. 

Atas temuan tersebut, Pengawas Pemilu membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran.

Baca juga: PRABOWO Menghadap Jokowi di Istana Bogor, Pratikno Sebut Wajar Presiden Bertemu Menteri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved