Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Nilai tak Berlaku untuk Firli Bahuri

Menurut Boyamin, masa jabatan selama 5 tahun baru dapat berlaku bagi Pimpinan KPK terpilih pada periode berikutnya.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun.

Putusan itu bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga praktis harus dilaksanakan.

"Putusan MK memang harus kita patuhi," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).

Namun dalam pelaksanaannya nanti, putusan itu disebut Boyamin tak berlaku bagi para Pimpinan KPK yang sekarang, Firli Bahuri dkk.

Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatannya selama 4 tahun.

"Hukum itu tidak boleh berlaku surut. Mereka dipilih itu dengan ketentuan masa jabatan 4 tahun. Jadi ya tetap harus 4 tahun," katanya.

Menurut Boyamin, masa jabatan selama 5 tahun baru dapat berlaku bagi Pimpinan KPK terpilih pada periode berikutnya.

"5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

(*/TRibunnews.com)

Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Nilai tak Berlaku untuk Firli Bahuri

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved