Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Nilai tak Berlaku untuk Firli Bahuri
Menurut Boyamin, masa jabatan selama 5 tahun baru dapat berlaku bagi Pimpinan KPK terpilih pada periode berikutnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun.
Putusan itu bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga praktis harus dilaksanakan.
"Putusan MK memang harus kita patuhi," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).
Namun dalam pelaksanaannya nanti, putusan itu disebut Boyamin tak berlaku bagi para Pimpinan KPK yang sekarang, Firli Bahuri dkk.
Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatannya selama 4 tahun.
"Hukum itu tidak boleh berlaku surut. Mereka dipilih itu dengan ketentuan masa jabatan 4 tahun. Jadi ya tetap harus 4 tahun," katanya.
Menurut Boyamin, masa jabatan selama 5 tahun baru dapat berlaku bagi Pimpinan KPK terpilih pada periode berikutnya.
"5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.
(*/TRibunnews.com)
Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MAKI Nilai tak Berlaku untuk Firli Bahuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.