Deli Serdang Terkini

Disnaker Deli Serdang Sarankan Pekerja yang Di-PHK dari Bandara Kualanamu Buat Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang menyebut sejauh ini belum ada menerima pengaduan dari puluhan pekerja dari PT Angkasa Pura yang di PHK.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
PT APS melakukan aksi unjukrasa di depan gerbang keluar Bandara Kualanamu Jumat, (26/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang menyebut sejauh ini belum ada menerima pengaduan dari puluhan pekerja dari PT Angkasa Pura Solusi (APS) yang di PHK sepihak dari Bandara Kualanamu.

Karena itu dinas belum bisa menindaklanjuti apa yang dialami oleh pekerja yang selama ini membidangi unit parkir.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Ali Tambunan menyebut mereka siap untuk menerima pekerja apabila ingin membuat pengaduan.

"Belum ada mereka buat pengaduan ke kita. Ya kalau mau kita tindaklanjuti buat pengaduan dulu. Nanti baru kemudian kita panggil perusahaannya, " ucap Ali Tambunan Sabtu, (27/5/2023).

Ali mengatakan kewenangan dinas dalam masalah seperti ini hanya sebatas melakukan mediasi. Kedua belah pihak akan dipanggil nantinya apabila memang sudah ada pengaduan yang diterima oleh Disnaker. Nantinya setelah itu baru kemudian akan dikeluarkan anjuran.

"Ya pertama dimediasi dulu. Kalau memang nggak ada kesepakatan ya kita keluarkan anjuran, "kata Ali.

Apa yang dialami oleh puluhan pekerja PT APS saat ini mendapat simpatik juga dari Partai Buruh Sumatera Utara.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo meminta agar PT APS dapat selesaikan tuntutan puluhan buruhnya yang di PHK sepihak.

Diminta agar pihak PT APS bisa membayar pesangon puluhan pekerja yang di PHK sesuai UU Ketenagakerjaan. Willy prihatin terhadap apa yang dialami oleh para buruh dari PT APS.

menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT Angkasa Pura Sulusi yang di PHK Sepihak oleh pihak perusahaan di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

"Kami tegaskan mendukung tuntutan para pekerja yang menuntut hak pesangonya, PT Angkasa Pura harus mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, mereka usaha milik negara," ucap Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Menurut Willy, dengan masa kerja puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Harusnya itu pesangon para pekerja lebih dari sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan massa kerja dan hak lainnya, ' ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini.

Willy bilang wajar saja jika puluhan buruh tidak terima dan menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk bandara Kualanamu, karena kompensasi tersebut tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa para pekerja yang ikut membesarkan bandara internasional di Sumut tersebut.

Dikatakan jika tuntutan para buruh tidak disahuti oleh manajemen PT Angkasa Pura, maka pihaknya akan membantu mendukung para pekerja dengan melayangkan surat somasi ke petinggi bandara Kualanamu, ke menteri tenaga kerja, dan menteri BUMN hingga Presdien Jokowi, atau melakukan aksi dukungan solidaritas untuk puluhan pekerja yang belum mendapatkan haknya tersebut.

"Kita akan aksi solidaritas jika diminta para pekerja, kita siap bantu, karena hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh perusahan disektor usaha milik negara, ini contoh yang tidak baik bagi perusahaan swasta nantinya," Kata Willy.

(dra/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved