Viral Medsos

Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Ada yang Lakukan Praktik Terlarang dan Kisruh Internal

Sebanyak 23 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Sebanyak 48 Kampus Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya oleh Pemerintah karena Beberapa Faktor. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah Sebanyak 48 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 48 perguruan tinggi sejak 2022 hingga bulan Mei 2023.

Terbaru, Kemendikbud Ristek mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi yang sebelumnya dirilis sebanyak 17 Perguruan Tinggi. Namun bertambah menjadi 23.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional puluhan perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Dari sana, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.

Tak Ada PTN, Semua PTS

Lukman mengaku tak mau membagikan data nama perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

"Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.

Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Ribuan mahasiswa terdampak

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) mengatakan ribuan mahasiswa terdampak dari pencabutan izin operasional kampus perguruan tinggi swasta tersebut.

"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman.

Sebenarnya, pencabutan izin operasional itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Lukman mengatakan, pihaknya selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.

Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbudristek. Termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pencabutan izin operasional sebuah perguruan tinggi.

Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian.

Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat. Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional. Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat, harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbudristek.

"Biasanya kita tidak langsung cabut karena ada penghentian pembinaan misalnya tidak boleh menerima mahasiswa, tidak mendapatkan bantuan, tidak boleh wisuda sampai masalahnya selesai," tutur Lukman.

Hal serup juga disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma. Ia mengatakan, penutupan sebuah perguruan tinggi swasta harus melalui kajian mendalam termasuk pemantauan oleh tim evaluasi kinerja dari Kemendikbudristek.

"Perlu diingat, penutupan perguruan tinggi swasta tidak bisa serta merta harus ada kajian mendalam," sebutnya pada kesempatan yang sama.

Sejumlah Faktor Pencabutan Izin Operasional Kampus 

Lukman tidak merinci nama-nama 48 perguruan tinggi yang sudah ditutup sejak 2022. Namun ia membeberkan sejumlah alasannya.

Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.

Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi. Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Ketiga, ada kecurangan. Misalnya,  emerintah memberikan beasiswa tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat, adalah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kemendikbudristek mencatat, ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," kata Lukman.

Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Selain yang sudah resmi dicabut, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampak, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kememdikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

(*/tribun-medan.com/Kompas TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved