Siantar Memilih
Bawaslu Awasi Medsos ASN, Pantau yang Gabung Grup Capres dan Caleg
Bawaslu Kota Siantar saat ini mulai mengawasi medsos ASN, dan juga pantau siapa saja yang gabung ke grup WhatsApp Capres dan Caleg
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar mengingatkan agar netralitas ASN terjaga sampai Pemilu 2024 usai, terutama untuk bijak dalam bermedia sosial.
Ketua Koordinasi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pematang Siantar - Muhammad Syafi'i Siregar mengakui bahwa media sosial adalah sarana penyampaian informasi yang masif pada tahun-tahun politik.
"Media sosial itu memang lebih menyentuh kepada kelembagaan. Satu sisi Bawaslu tetap mengawasi median sosial makanya ada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu. Ada divisi memang yang mengawasi medsos," kata Syafi'i.
Baca juga: See You in My 19th Life, Drakor Terbaru Tayang Bulan Juni, Berikut Sinopsisnya
Syafi'i mengakui beberapa media sosial dijadikan ladang perang informasi, seperti Twitter dan Facebook.
Lanjut Syafi'i, kendati ASN memiliki hak dalam bermedia sosial, ia menyarankan untuk bijak.
Sehingga apapun postingannya tidak dikaitkan atau diafiliasikan sebagai bentuk dukungan terhadap Calon Legislatif, Calon Kepala Daerah, ataupun Calon Presiden.
Baca juga: Protes Air Sudah 3 Hari Mati di Rumahnya, Sekeluarga Minta Mandi dan Nyuci di Ruangan Direktur PDAM
Ia menyarankan agar awak media ataupun masyarakat yang menemukan hal demikian, silakan untuk berkomunikasi dengan Bawaslu, melaporkan bentuk kegiatannya ASN yang bersangkutan tersrbut media sosialnya
"Seminimalnya kita panggil dia. Itu dulu. Kemudian kajian dan sanksi seterusnya. Silakan laporkan kalau ada," tegas Syafi'i.
Beberapa hal yang dicermati Bawaslu adalah status ASN yang merupakan masyarakat.
Baca juga: Vivo Y36 Dibanderol dengan Harga Rp 3 Jutaan, Miliki Kemampuan Tahan Debu, Tahan Air dan Anti Gores
Jangan sampai muncul kebijakan-kebijakan ASN dalam jabatannya adalah berkaitan dengan kepentingan dengan orang-orang politik.
"Penyebab ASN tidak netral yaitu ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan netralitas dan faktor lain seperti adanya tekanan pihak lain, rendahnya integritas, anggapan ketidaknetralan adalah lumrah, dan sanksi dianggap tidak menimbulkan efek jera," katanya.(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.