Sumut Memilih
KPU Binjai Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Kebenaran dan Kegandaan Bacaleg
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan proses tahapan selanjutnya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Usai ditutupnya tahapan pengajuan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan proses tahapan selanjutnya.
KPU Kota Binjai, guna mensukseskan Pesta demokrasi 2024 mendatang, lembaga penyelenggara pemilu ini selanjutnya melaksanan proses tahapan verifikasi administrasi.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai, Arifin Saleh. Menurutnya, pelaksanaan proses tersebut berdasarkan Keputusan KPU No 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi pedoman persyaratan Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi administrasi. Adapun verifikasi yang dimaksud yaitu verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon," ungkap Arifin Saleh, Senin (29/5/2023).
Lanjut Saleh, sedangkan untuk proses tahapan yang dimaksud, ungkap Arifin Saleh, dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
Tidak hanya itu, lanjut pria yang saat ini juga menjadi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Kota Binjai tersebut, penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon juga menjadi bagian dari proses tahapan verifikasi administrasi yang dimaksud.
"Untuk penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal calon, akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai tanggal 24 sampai 25 Juni 2023," ucap Saleh.
Tak hanya itu, Arifin Saleh mengatakan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan verifikasi administrasi perbaikan, akan menjadi proses tahapan selanjutnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, KPU sebelumnya melakukan tahapan pengajuan nama-nama bacalego yang dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.