Berita Medan
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Penganiayaan Tersangka Aditya Hasibuan
Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.
Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.
Pelimpahan tahap II itu diterima dari penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa (30/5/2023).
"Benar, Kejari Medan telah terima tersangka atas nama Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut," ucap Kasi Intel Kejari Medan Simon.
Lanjut Simon, usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjalani persidangan.
Akibat perbuatannya, tersangka Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengrusakkan.
"Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke PN Medan," ucap Simon.
Amatan Tribun Medan, Aditya Hasibuan tiba di Kejari Medan dengan mengenakan kaos bekerah bewarna putih.
Aditya pun mengenakan celana pendek bewarna hitam.
Tampak di ruangan, ia didampingi oleh pengacaranya saat penyiapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.
Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
(cr28/tribun-medan.com)
Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejatisu dari Pagi Hingga Sore, Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pertamina Energi Negeri 8.0, Ajak Anak Berani Bermimpi Tinggi |
![]() |
---|
Ketum PP Pordasi Aryo PS Djojohadikusumo Lantik Pengprov Pordasi Sumut |
![]() |
---|
Maggot hingga Solar, Begini Cara Sampah Diolah Jadi Produk Bernilai di Medan |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Salomo Pardede Ditanyai soal Tupoksi Komisi III DPRD Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.